Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda
dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran
matahari.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah Umar bin
Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke
Madinah.