Para fuqaha mendefinisikan sujud
sahwi sebagai :
مَا يَكُونُ فِي آخِرِ الصَّلاَةِ أَوْ بَعْدَهَا لِجَبْرِ
خَلَلٍ بِتَرْكِ بَعْضِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ فِعْل بَعْضِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ دُونَ
تَعَمُّدٍ
Sujud yang dilakukan di akhir
shalat atau setelah shalat lantaran kesalahan, baik karena tertinggalnya
sesuatu yang diperintahkan atau pun karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang
tanpa sengaja.