Minggu, 07 April 2013

Sekilas Tata Cara Sujud Sahwi


Para fuqaha mendefinisikan sujud sahwi sebagai : 
مَا يَكُونُ فِي آخِرِ الصَّلاَةِ أَوْ بَعْدَهَا لِجَبْرِ خَلَلٍ بِتَرْكِ بَعْضِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ فِعْل بَعْضِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ دُونَ تَعَمُّدٍ
Sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat lantaran kesalahan, baik karena tertinggalnya sesuatu yang diperintahkan atau pun karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang tanpa sengaja. 

Sujud sahwi adalah ibadah tambahan dalam rangkaian ibadah shalat yang bentuknya berupa dua kali sujud, yang dilakukan sebelum atau sesudah salam. Untuk membedakan antara sujud pertama dan sujud kedua, maka harus dilakukan duduk di antara dua sujud, namun tidak sebagaimana duduk antara dua sujud dalam shalat umumnya.
Hal ini karena posisi tubuh kita ketika hendak melakukan sujud sahwi adalah posisi duduk, sehingga ketika dalam posisi duduk kita melakukan satu kali sujud, gerakannya adalah dari posisi duduk lalu sujud lalu kembali lagi ke posisi semula yaitu posisi duduk. Kalau sujud itu harus dua kali, maka dalam posisi duduk itu kita melakukan sujud sekali lagi, lalu kembali lagi ke posisi duduk lagi.

A. Bacaan Sujud Sahwi
Apa yang dibaca pada saat seseorang melakukan sujud sahwi merupakan masalah khilafiyah di kalangan para ulama. Sebagian ulama memandang tidak ada lafadz khusus untuk dibaca, karena memang kita tidak menemukan dalil yang tegas dan valid tentang hal itu. Sehingga dalam pandangan mereka, lafadz bacaan sujud sahwi itu sama saja dengan lafadz sujud-sujud yang lainnya, yaitu subhana rabbiyal a'la :
سبحان ربي الأعلى
Maha suci Allah Yang Maha Tinggi

Sedangkan sebagian ulama lainnya menganjurkan untuk membaca lafadz khusus, walau pun tidak ditemukan dalil yang tegas atau valid. Lafadznya adalah subhana man la yanamu waa yashu :
سبحان من لا ينام ولا يسهو

Maha suci Allah Tuhan yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa

B. Apakah Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum Salam Atau Sesudah Salam?
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan sujud sahwi dilaksanakan, apakah sebelum salam ataukah sesudah salam.   
1. Setelah Salam
Mazhab Al-Hanafiyah menetapkan bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik karena kelebihan atau karena kekurangan. Caranya dengan membaca tasyahhud lalu mengucapkan salam sekali saja, kemudian membaca tasyahhud lagi lalu mengucapkan salam yang kedua. 
2. Sesudah dan Sebelum
Berbeda dengan mazhab-mazhab lainnya, mazhab Al-Malikyah berpendapat bahwa ada dua tempat untuk melakukan sujud sahwi, yaitu sebelum salam dan sesudah salam.
a. Sebelum Salam
Yang dilakukan sebelum salam adalah bila sujud sahwi dikerjakan lantaran karena adanya kekurangan dalam mengerjakan gerakan shalat.
Misalnya seseorang terlupa tidak duduk dan bertasyahhud awal setelah dua rakaat shalat dilakukannya, kecuali dalam shalat shubuh yang memang jumlah rakaatnya hanya dua saja.
Maka bila hal itu terjadi, yang harus dilakukan adalah melakukan sujud sahwi sesaat sebelum melakukan salam penutup dari shalatnya.
Dalilnya tentang sebelum salam adalah :
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكِ بْنِ بُحَيْنَةَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ قَامَ مِنَ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَلَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Dari Abdillah bin Malik bin Juhainah bahwa Rasulullah SAW langsung bangun setelah dua rakaat pada shalat Dzhuhur tanpa duduk (tasyahhud awal) di antara keduanya. Ketika beliau sudah selesai shalat (sebelum salam), beliau pun melakukan dua kali sujud (sahwi). (HR. Al-Bukhari)
b. Sesudah Salam
Sedangkan bila penyebabnya karena kelebihan, maka dalam mazhab Al-Malikiyah, waktu untuk mengerjakan sujud sahwinya dilakukan setelah salam.
Misalnya seseorang terlupa dalam shalat sehingga dia mengerjakan lima rakaat dari yang seharusnya empat rakat, baik shalat Dzhuhur, Ashar atau pun Isya'. Maka begitu dia sadar bahwa shalatnya kelebihan rakaat, walau pun sudah salam, disunnahkan untuk mengerjakan dua sujud sahwi.
Dalil yang menyebutkan beliau sujud sahwi setelah salam adalah hadits berikut ini :
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ض قَال : صَلَّى بِنَا رَسُول اللَّهِ خَمْسًا فَقُلْنَا : يَا رَسُول اللَّهِ أَزِيدَ فِي الصَّلاَةِ ؟ قَال : وَمَا ذَاكَ ؟ قَالُوا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ! " 
 إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu berkata,"Rasullullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami pun bertanya,"Apakah memang shalat ini ditambahi rakaatnya?". Beliau SAW balik bertanya,"Memang ada apa?". Para shahabat menjawab,"Anda telah shalat 5 rakaat!". Beliau SAW pun menjawab, "Sesungguhnya Aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana kalian". Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa. (HR. Muslim)

3. Sebelum Salam
Sedangkan mazhab yang menegaskan bahwa sujud sahwi itu hanya dilakukan sebelum salam adalah Mazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan mazhab ini, apa pun penyebabnya, sujud sahwi tidak dilakukan sesudah salam, melainkan harus dilakukan sebelum salam, alias masih di dalam rangkaian ibadah shalat.
Dalilnya sama dengan hadits tentang sujudnya Rasulullah SAW di atas yang dilakukan sebelum salam.
Pendapat ini juga diikuti oleh mazhab Al-Hanabilah, dimana mazhab ini mengatakan bahwa semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam, dengan dua pengecualian. 

Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi?
Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil.”

Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi?
Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah.
Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadis shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud

Contoh cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)
Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
Kemudian beliau pun shalat  satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)

Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi?
Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil.”

Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi?
Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah.
Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada satu pun hadis  shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan dibanding tasyahud.”
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1360057066&=tata-cara-dan-bacaan-sujud-sahwi.htm
artikel"sujud Sahwi (3): Tata Cara Sujud Sahwi-Muslim.Or.Id'











1 komentar: