Para fuqaha mendefinisikan sujud
sahwi sebagai :
مَا يَكُونُ فِي آخِرِ الصَّلاَةِ أَوْ بَعْدَهَا لِجَبْرِ
خَلَلٍ بِتَرْكِ بَعْضِ مَأْمُورٍ بِهِ أَوْ فِعْل بَعْضِ مَنْهِيٍّ عَنْهُ دُونَ
تَعَمُّدٍ
Sujud yang dilakukan di akhir
shalat atau setelah shalat lantaran kesalahan, baik karena tertinggalnya
sesuatu yang diperintahkan atau pun karena dikerjakannya sesuatu yang terlarang
tanpa sengaja.
Sujud sahwi adalah ibadah
tambahan dalam rangkaian ibadah shalat yang bentuknya berupa dua kali sujud,
yang dilakukan sebelum atau sesudah salam. Untuk membedakan antara sujud
pertama dan sujud kedua, maka harus dilakukan duduk di antara dua sujud, namun
tidak sebagaimana duduk antara dua sujud dalam shalat umumnya.
Hal ini karena posisi tubuh kita
ketika hendak melakukan sujud sahwi adalah posisi duduk, sehingga ketika dalam
posisi duduk kita melakukan satu kali sujud, gerakannya adalah dari posisi
duduk lalu sujud lalu kembali lagi ke posisi semula yaitu posisi duduk. Kalau
sujud itu harus dua kali, maka dalam posisi duduk itu kita melakukan sujud
sekali lagi, lalu kembali lagi ke posisi duduk lagi.
A. Bacaan Sujud Sahwi
Apa yang dibaca pada saat
seseorang melakukan sujud sahwi merupakan masalah khilafiyah di kalangan para
ulama. Sebagian ulama memandang tidak ada lafadz khusus untuk dibaca, karena
memang kita tidak menemukan dalil yang tegas dan valid tentang hal itu.
Sehingga dalam pandangan mereka, lafadz bacaan sujud sahwi itu sama saja dengan
lafadz sujud-sujud yang lainnya, yaitu subhana rabbiyal a'la :
سبحان ربي الأعلى
Maha suci Allah Yang Maha
Tinggi
Sedangkan sebagian ulama lainnya
menganjurkan untuk membaca lafadz khusus, walau pun tidak ditemukan dalil yang
tegas atau valid. Lafadznya adalah subhana man la yanamu waa yashu :
سبحان من لا ينام ولا يسهو
Maha suci Allah Tuhan yang
tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa
B. Apakah Sujud Sahwi
Dilakukan Sebelum Salam Atau Sesudah Salam?
Para ulama berbeda pendapat
tentang kapan sujud sahwi dilaksanakan, apakah sebelum salam ataukah sesudah
salam.
1. Setelah Salam
Mazhab Al-Hanafiyah menetapkan
bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam, baik karena kelebihan atau karena
kekurangan. Caranya dengan membaca tasyahhud lalu mengucapkan salam sekali
saja, kemudian membaca tasyahhud lagi lalu mengucapkan salam yang kedua.
2. Sesudah dan Sebelum
Berbeda dengan mazhab-mazhab
lainnya, mazhab Al-Malikyah berpendapat bahwa ada dua tempat untuk melakukan
sujud sahwi, yaitu sebelum salam dan sesudah salam.
a. Sebelum Salam
Yang dilakukan sebelum salam adalah
bila sujud sahwi dikerjakan lantaran karena adanya kekurangan dalam mengerjakan
gerakan shalat.
Misalnya seseorang terlupa tidak
duduk dan bertasyahhud awal setelah dua rakaat shalat dilakukannya, kecuali
dalam shalat shubuh yang memang jumlah rakaatnya hanya dua saja.
Maka bila hal itu terjadi, yang
harus dilakukan adalah melakukan sujud sahwi sesaat sebelum melakukan salam
penutup dari shalatnya.
Dalilnya tentang sebelum salam
adalah :
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكِ بْنِ بُحَيْنَةَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ
قَامَ مِنَ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَلَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا فَلَمَّا قَضَى
صَلاَتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
Dari Abdillah bin Malik bin
Juhainah bahwa Rasulullah SAW langsung bangun setelah dua rakaat pada shalat
Dzhuhur tanpa duduk (tasyahhud awal) di antara keduanya. Ketika beliau sudah
selesai shalat (sebelum salam), beliau pun melakukan dua kali sujud (sahwi).
(HR. Al-Bukhari)
b. Sesudah Salam
Sedangkan bila penyebabnya
karena kelebihan, maka dalam mazhab Al-Malikiyah, waktu untuk mengerjakan sujud
sahwinya dilakukan setelah salam.
Misalnya seseorang terlupa dalam
shalat sehingga dia mengerjakan lima rakaat dari yang seharusnya empat rakat,
baik shalat Dzhuhur, Ashar atau pun Isya'. Maka begitu dia sadar bahwa
shalatnya kelebihan rakaat, walau pun sudah salam, disunnahkan untuk
mengerjakan dua sujud sahwi.
Dalil yang menyebutkan beliau
sujud sahwi setelah salam adalah hadits berikut ini :
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ ض قَال : صَلَّى بِنَا رَسُول اللَّهِ
خَمْسًا فَقُلْنَا : يَا رَسُول اللَّهِ أَزِيدَ فِي الصَّلاَةِ ؟ قَال : وَمَا ذَاكَ
؟ قَالُوا : صَلَّيْتَ خَمْسًا ! "
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ
وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ
Dari Abdullah bin Mas'ud
radhiyallahuanhu berkata,"Rasullullah SAW mengimami kami 5 rakaat. Kami
pun bertanya,"Apakah memang shalat ini ditambahi rakaatnya?". Beliau
SAW balik bertanya,"Memang ada apa?". Para shahabat
menjawab,"Anda telah shalat 5 rakaat!". Beliau SAW pun menjawab,
"Sesungguhnya Aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang
lupa sebagaimana kalian". Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa.
(HR. Muslim)
3. Sebelum Salam
Sedangkan mazhab yang menegaskan
bahwa sujud sahwi itu hanya dilakukan sebelum salam adalah Mazhab Asy-Syafi'iyah.
Dalam pandangan mazhab ini, apa pun penyebabnya, sujud sahwi tidak dilakukan
sesudah salam, melainkan harus dilakukan sebelum salam, alias masih di dalam
rangkaian ibadah shalat.
Dalilnya sama dengan hadits
tentang sujudnya Rasulullah SAW di atas yang dilakukan sebelum salam.
Pendapat ini juga diikuti oleh
mazhab Al-Hanabilah, dimana mazhab ini mengatakan bahwa semua sujud sahwi
dilakukan sebelum salam, dengan dua pengecualian.
Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi?
Sujud sahwi sesudah salam tidak
perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja.
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah
hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah
berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam
apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud?
Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat
yang nampak kuat dari berbagai dalil.”
Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi?
Pendapat yang terkuat di antara
pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua
dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi
yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah.
Jadi cukup ketika melakukan
sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi
untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud
(duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir
kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi
sebelumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang
memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada
satu pun hadis shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini
disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para
sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud
itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat
akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan
sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan
dibanding tasyahud
Contoh cara melakukan sujud
sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
فَلَمَّا
أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ
جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“Setelah beliau
menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir
pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini
sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)
Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,
Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ
وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
“Lalu beliau shalat dua
rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau
bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit.
Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu
bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,
فَصَلَّى
رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
“Kemudian beliau pun
shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau
salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian
beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)
Apakah ada takbiratul ihrom sebelum sujud sahwi?
Sujud sahwi sesudah salam tidak perlu diawali dengan takbiratul ihrom, cukup dengan takbir untuk sujud saja. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Landasan mengenai hal ini adalah hadits mengenai sujud sahwi yang telah lewat.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud. Inilah pendapat yang nampak kuat dari berbagai dalil.”
Apakah perlu tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi?
Pendapat yang terkuat di antara pendapat ulama yang ada, tidak perlu untuk tasyahud lagi setelah sujud kedua dari sujud sahwi karena tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan hal ini. Adapun dalil yang biasa jadi pegangan bagi yang berpendapat adanya, dalilnya adalah dalil-dalil yang lemah.
Jadi cukup ketika melakukan sujud sahwi, bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali, kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan, “Tidak ada dalil sama sekali yang mendukung pendapat ulama yang
memerintahkan untuk tasyahud setelah sujud kedua dari sujud sahwi. Tidak ada
satu pun hadis shahih yang membicarakan hal ini. Jika memang hal ini
disyariatkan, maka tentu saja hal ini akan dihafal dan dikuasai oleh para
sahabat yang membicarakan tentang sujud sahwi. Karena kadar lamanya tasyahud
itu hampir sama lamanya dua sujud bahkan bisa lebih. Jika memang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan tasyahud ketika itu, maka tentu para sahabat
akan lebih mengetahuinya daripada mengetahui perkara salam, takbir ketika akan
sujud dan ketika akan bangkit dalam sujud sahwi. Semua-semua ini perkara ringan
dibanding tasyahud.”
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1360057066&=tata-cara-dan-bacaan-sujud-sahwi.htm
artikel"sujud Sahwi
(3): Tata Cara Sujud Sahwi-Muslim.Or.Id'
pasten min cara sujud sahwi nya mantap gak ribet
BalasHapus